Saturday, January 14, 2012

Limbah


A.  PENGERTIAN LIMBAH

Limbah adalah bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya. Sedangakan menurut keputusan Menperindag RI No.231/MPP/Kep/7/1997 Pasal 1 tentang Prosedur Impor Limbah bahwa limbah adalah bahan/bahan sisa atau bekas dari suatu kegiatan atau proses produksi yang fungsinya berubah aslinya, kecuali yang dapat yang dapat dimakan oleh manusia dan hewan.
Kualitas limbah dipengaruhi oleh beberapa factor, yaitu: Volume limbah, Kandungan bahan pencemar, dan frekuensi pembuangan limbah. Secara umum, limbah mempunyai karakteristik sebagai berikut:
1.      Berukuran Mikroskopik.
2.      Dinamis.
3.      Berdampak Luas dalam penyebarannya.
4.      Berdampak Jangka Panjang (antar generasi)


B.     PENGELOMPOKAN LIMBAH
 1.      Pengelompokan Berdasarkan Jenis Senyawanya.
Berdasarkan jenis senyawanya, limbah dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
a.       Limbah Organik
Secara kimiawi, limbah organic merupakan segala limbah yang mengandung unsur  Karbon (C), sedangkan secara teknis, limbah organic didefinisikan sebagai limbah yang hanya berasal dari makhluk hidup dan bersifat mudah busuk. Sifat mudah membusuk ini mengakibatkan limbah tersebut  dapat dimanfaatkan kembali dengan cara dijadikan kompos. Pembuatan kompos dapat dijadikan salah satu solusi untuk menangani limbah organic. Limbah organic dapat berupa dedaunan, kotoran hewan dan manusia, sisa pengolahan atau sisa makanan yang mudah membusuk (garbage), sisa tumbuhan mati, atau bangkai hewan.
b.      Limbah Anorganik
Secara kimiawi, limbah anorganik merupakan segala limbah yang tidak mengandung unsur Karbon (C), sehingga tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme. Misalnya: Besi dari mobil bekas, Alumunium dari kaleng bekas. Sedangkan secara teknis, limbah anorganik adalah limbah yang tidak dapat atau sulit terurai/busuk secara alami oleh mikroorganisme pengurai, kareba unsur karbonnya membentuk rantai kimia yang kompleks dan panjang. Misalnya: Plastik dan karet.
2.      Pengelompokan Berdasarkan Wujudnya.
Berdasarkan wujudnya, limbah dibedakan menjadi 3 macam, yaitu:
a.       Limbah Cair, contoh: Urin, Pupuk, Zat-zat kimia terlarut.
b.      Limbah Padat, contoh: Plastik, Karet, Kaca, Kaleng, dan Kain perca.
c.       Limbah Gas, contoh: CO, SO3, NH3, Asap kendaraan bermotor, dan Asap pabrik.

3.      Pengelompokan Berdasarkan Sumbernya.
Berdasarkan sumbernya, limbah dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu:
a.       Limbah Domestik, berasal dari kegiatan pemukima penduduk (rumah tangga) dan kegiatan usaha seperti pasar, restoran, gedung perkantoran. Contoh: kaleng, detergen, plastic, dan sisa makanan.
b.      Limbah Industri, berasal dari hasil sisa/ buangan proses industry seperti Industri makanan, Industtri tekstil. Contoh: limbah organic dan logam berat.
c.       Limbah Pertanian, berasal dari daerah pertanian atau perkebunan. Contoh: pupuk dan pestisida.
d.      Limbah Pertambangan, berasal dari kegiatan pertambangan. Contoh: logam dan batuan.

4.      Pengelompokan Limbah Berdasarkan Senyawa dan Wujudnya.
Berdasarkan senyawa dan wujudnya limbah dapat dibedakan menjadi 3, yaitu:
a.       Limbah Industri
Limbah Industri mempunyai ciri-ciri diantaranya sebagai berikut:
1)      Sebagian besar berupa bahan sintetik, logam berat, dan bahan beracun berbahaya.
2)      Sulit diurai oleh proses biologi (nonbiodegradable), misalnya: merkuri yang bersifat toksik dan destruktif terhadap organ penting manusia.
3)      Menetap dan mudah terakumulasi (biomagnifikasi).
Berdasarkan studi Bina Lingkungan Hidup (BLH) DKI, terdapat 8  kelompok besar penghasil B3 yang meliputi 7 kelompok industry skala menengah dan besar, serta 1 kelompok rumah sakit.
b.      Limbah Konstrusi
Limbah konstruksi didefinisikan sebagai material yang tidak digunakan yang dihasilkan dari proses konstruksi, perbaikan, dan perubahan. Limbah yang berasal dari perobohan atau pembongkaran bangunan dikatagorikan dalam domilition waste, sedangkan limbah yang berasal dari pembangunan perubahan bentuk dikategorikan dalam construction waste. Terdapat 3 jenis limbah yang ditemukan dalam konstruksi, yaitu: material yang dapat didaur ulang (recycleable), limbah berbahaya (hazardous), dan limbah yang akan dibuang (landfill material).
Contoh limbah konstrusi: kayu, puing-puing, besi tulangan atau baja, kertas, plastic, bata, tegel, kaleng, sisa tanah galian, beton batu bara, plester.
Tahapan pengelolaan limbah konstruksi, ada 3 tahap, yaitu:
1) Pekerjaan perbaikan, meliputi perbaikan dibidang struktur, pondasi, finishing,dan bekisting.
2)   Pengelolaan material, meliputi kegiatan pengiriman material-material yang tidak sesuai spesifikasi dan penumpukan material dilokasi yang salah.
3)  Proses operasi, pada tahapan ini masih dihasilkan limbah dari sisa-sisa potongan, kesalahan pengerjaan, bahan bekas pakai, dan kelebihan material yang dibuang.

c.       Limbah Radioaktif
Limbah radioaktif merupakan bagian dari limbah B3, juga diartikan sebagai mixed waste (limbah campuran), yaitu limbah yang mengandung campuran unsur radioaktif sekaligus B3. Misal dalam proses pembuatan bahan bakar uranium, terdapat limbah yang berupa asam (B3) sekaligus radionuklida.
Limbah ini berasal dari setiap pemanfaatan tenaga nuklir, baik pemanfaatan untuk PLTN maupun untuk kepentingan industry dan rumah sakit. Bahan atau peralatan terkena atau menjadi radioaktif dikarenakan radiasi oleh pengoperasian instalasi nuklir atau pengoperasian instalasi pegion.
Limbah radioaktif memancarkan radiasi, apabila tidak diisolasi dari masyarakat dan lingkungan, akan berdampak negative bagi manusia. Dampak negative itu, diantaranya: kerusakan sel organ, memacu timbulnya tumor atau kanker, dan terganggunya fungsi genetika manusia sehingga ditemukan kecacatan pada keturunannya.
Limbah radioaktif dapat dikelola melalui tahapan-tahapan berikut:
1)      Pengangkutan Limbah.
2)      Pra-olah.
3)      Penyimpanan sementara.
4)      Pengolahan.
5)      Penyimpanan sementara.
6)      Penyimpanan akhir.

C.     LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)


Limbah B3 oleh PP No.18/1999, diartikan sebagai sisa suatu kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, yang karena sifat dan atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung merusak lingkungan hidup, kesehatan, maupun manusia.
Limbah dikategorikan B3 apabila memiliki salah satu atau lebih sifat berikut: korosif, mudah meledak, reaktif, beracun, mudah terbakar, menyebabkan infeksi, karsinogenik, iritan, mutagenic, radioaktif, dan teratogenik (menyebabkan cacat janin).

D.    MENIMALISASI LIMBAH


Menimalisasi limbah merupakan upaya mengurangi volume, konsentrasi, toksisitas (daya racun), dan tingkat bahaya dengan jalan reduksi pada sumbernya (source reduction) serta pemanfaatan limbah tersebut menjadi sesuatu yang lebih berguna. Pemanfaatan limbah merupakan upaya untuk mengurangi volume, konsentrasi, toksisitas, dan tingkat bahaya limbah dilingkungan. Usaha pemanfaatan limbah ini dapat memberikan nilai ekonomis berupa pengurangan biaya pembuangan limbah dan pengadaan bahan baku.
Sebelum ditangani, limbah dikelompokkan kedalam 4 kelompok, yaitu: limbah organic mudah busuk, limbah organic tidak membusuk, limbah nonorganic, dan limbah logam. Setelah dipisahkan menurut jenis dan sifatnya, limbah dapat ditangani dengan cara:

1)      Reuse, upaya pemanfaatan kembali untuk kegunaan yang sama, misal: penggunaan kembali botol minuman untuk tempat minuman, botol parfum untuk tempat parfum, dan penggunaan kembali kulit pisang ambon untuk mengobati bercak-bercak hitam pada kulit.

2)      Recycle, pemanfaatan limbah dengan cara pengolahan secara fisik atau kimiawi untuk menghasiklan produk yang sama atau produk lain, misal: daur ulang kertas, daur ulan plastic  enjadi barang-barang rumah tangga, dan dayr ulang sampah organic menjadi kompos dan biogas.

3)      Reduce, melakukan minimalisasi barang atau material yang akan kita gunakan, misal: membuang sampah pada tempatnya.

4)      Replace, mengganti barang-barang yang hanya bias dipakai sekali dengan barang yang lebih tahan lama dan lebih ramah lingkungan, misal: mengganti penggunaan kantong plastic dengan keranjang saat belanja.

5)      Recovery, upaya pemanfaatna limbah dengan jalan memprosesnya secara fisik atau kimiawi guna mendapatkan komponen-komponennya kembali, misal: pengolahan limbah cairan pencuci film guna mendapatkan kembali kandungan perak (Ag) yang ada didalamnya.

6)      Waste material ex change, upaya pemanfaatn limbah dengan jalan menjual dan membeli limbah.

 E.     PENGOLAHAN LIMBAH

Dalam pengolah limbah, terdapat beberapa teknik untuk mengolah limbah, yaitu dengan teknik fisika, kimiawi, dan biologi.

1)      Unit Pengolahan Fisika
Unit ini merupakan tahapan awal dari pengolahan limbah, yang meliputi proses penurunan tingkat kekeruhan, sedimen, bahan terapung, dan pencemaran bahan pencemar menjadi ukuran yang lebih kecil.
Berikut tahapan pengolahn fisika.

·         Pemisahan secara gravitasi: pemisahan bahan yang tidak larut dalam air menggunakan filter.
·         Filtrasi: pemisahan bahan terlarut dalam air dengan arang aktif yang ukurannya lebih besar.


2)      Unit Pengolahan Kimiawi
Pada unit pengolahan ini, digunakan zat kimia sehingga menambah suspensi maupun zat terlarutnya. Tahapan-tahapannya sebagai berikut:
a.       Pengendapan, dalam prosesnya digunakan zat kimia seperti alumunium, fero sulfat, feri sulfat, feri klorida, dan kapur.
b.      Tranfer gas, guna menyediakan oksigen pada proses dekomposisi maupun filtrasi secara biology, menambah pasca klorinasi, dan sebagai konserver nitrogen sewaktu terjadi konversi nitrogen menjadi ammonia.
c.       Disinfeksi, pembunuhan mikroba penyebab penyakitmenggunakan klorin dan zat keturunannya seperti bromide, sodium, ozon, alcohol, H2O2, serta asam dan basa.

3)      Unit Pengolahan Biologi/Bioremediasi
Unit pengolahan ini berlangsung secara in situ pada lingkungan tercemar dan ex situ pada luar lingkungan tercemar. In situ dilakukan menggunakan mikro flora dan biota lain yang berperan aktif, yang ada dilingkungan tercemar tersebut. Ex situ dilakukan didalam bioreactor yang dikondisikan seperti tempat aslinya dengan menggunakan inokulan (mikroorganisme) yang dapat mendegradasi polutan.
Mikroorganisme yang sering digunakan dalam bioremediasi daintaranya yaitu:
a.       Pseudomonas Cepacea, untuk mendegradasi trikloroetilen.
b.      Alcaligenas Faecalis, E.Coli, Pseudomonas Aeruginosa, Serratia Marcessens, Proteus Vulgaris, Pseudomonas Flurencens, dan Alcaligences Sp, guna mendegradasi detergen.
c.       Phareochaeta Chrisosporium, guna mendegradasi senyawa organic dengan proses peroksidasi pada pentaklorofenol.
Perombakan polutan secara in situ dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
a.       Enrichment (pengkayaan), yaitu merangsang pertumbuhan dan aktivitas mikroorganisme perombak polutan setempat (indogenous), misalnya dengan penyuntikan nutrient bagi mikroorganisme didaerah yang tercemar.
b.      Bioaugmentasi, yaitu mengokulasi mikroorganisme perombak polutan kedaerah tercemar sehingga senyawa beracun akan berubah menjad senyawa yang tidak berbahaya.
Selain mikroorganisme, tumbuhan juga dapat digunakan sebagai alat untuk memperbaiki lingkungan tercemar (fitoremediasi), yaitu dengan secara langsung atau mengekstrak tanaman yang mengandung enzim degradator menggunakan teknik kultur jaringan tanaman. Contoh tanaman yang digunakan yaitu enceng gondok (Eichornia Crassipes) dan Ceratophyllum Dermersum. Hewan juga dapat digunakan sebagai degradator, yang disebut zooremediasi, contohnya kerang.

0 comments:

Post a Comment